Minggu, 27 Februari 2011

EKSEKUSI


  1.  PENGERTIAN EKSEKUSI  : MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM SECARA PAKSA

2. SUMBER HUKUM : HIR PASAL  195 – 225

3. ASAS – EKSEKUSI :
·        Putusan telah  BHT,
·        Tidak dijalankan secara suka-rela,
  • Amar bersifat kondemnator, dengan ciri :
Menghukum / memerintahkan untuk membayar sejumlah uang, menyerahkan,mengosongkan,melakukan perbuatan atau menghentikan pekerjaan.
  • Atas perintah / dibawah pimpinan KPA

4. MACAM EKSEKUSI :
   
1. EKSEKUSI RiiL = Melakukan tindakan nyata sesuai amar.
     Contoh : Menyerahkan suatu barang, mengosongkan sebidang  
     tanah /  rumah.
     Eksekusi bentuk ini sangat sederhana, tinggal mencabut dari
     tereksekusi kemudian menyerahkan kepada pemohon eksekusi 

2.  Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan, atau menghentikan
     suatu perbuatan (pasal 225 H.I.R.)
     Kalau terseksekusi tidak mau melakukan perbuatan seperti yang
     diperintahkan dalam putusan, maka pemohon eksekusi dapat
     mengajukan gugatan untuk dinilai dengan uang.

3. EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG (pasal 196, 197
    H.I.R.)
     Eksekusi ini memerlukan tahapan sita eksekusi, yaitu setelah
     ketua memanggil terseksekusi dan dalam sidang insidentil

   ketua memperingatkan (aanmaning) untuk melaksanakan 
   putusan tsb. dan diberi waktu 8 hari, setelah waktu   terlampui
   tidak dilaksanakan maka ketua membuat perintah sita   eksekusi
   kemudian   , baru dilakukan pelelangan.


  Cara melakukan lelang diatur dalam pasal 200 H.I.R. al.  dilakukan dengan bantuan kantor lelang.
    
    CATATAN :
     Eksekusi  harta bersama dan warisan, belum ada dasar   hukum acaranya karena kedua pihak sama-sama memiliki
     hak atas barang sengketa, secara analogis harus dengan cara  
     eksekusi pembayaran sejumlah uang.  


MACAM SITA EKSEKUTORIAL ;
1. Sita eksekutorial sebagai kelanjutan sita jaminan.
    Setelah sita jaminan dinyatakan “sah dan berharga” dalam
    putusan, secara otomatis menjadi sita eksekutorial, kemudian
    eksekusi  dengan melelang barang-barang tersebut.

2. Sita eksekutorial  yang dilakukan sehubungan dengan eksekusi, karena sebelumnya tidak ada sita jaminan.

    Eksekusi ini dimulai dengan mensita barang-barang bergerak
    apabila dirasa belum cukup dilanjutkan atas barang tidak
    bergerak milik yang dikalahkan sampai cukup untuk
    membayar sejumlah uang yang harus dibayar dan beaya-
    beayanya.

                         

                                   TATA CARA EKSEKUSI

1.     PERMOHONAN KEPADA KPA YANG MEMUTUS, baik lesan  maupun tertulis.

2.     TEGURAN (AANMANING), kegiatannya :

·        Panggilan kepada tereksekusi,
·        Sidang insidentil oleh KPA, Panitera/Jurusita dan tereksekusi, 
·        Kalau terseksekusi hadir, ditegur untuk melaksanakan amar putusan dan diberi waktu maksimal 8 hari dan dibuat  Berita Acara .
·        Kalau Tereksekusi tidak hadir tetapi beralasan, dipanggil sekali lagi,  dibuat Berta Acara
·        Kalau tidak hadir tanpa alasan, tidak perlu teguran dan tenggang waktu, dan langsung dibuatkan Surat Penetapan Eksekusi, dan dibuat Berita Acara


3.     SURAT PENETAPAN EKSEKUSI
·         Penetapan dibuat oleh KPA kepada Panitra/Jurusita,
·         Perintah untuk eksekusi (riil) atau sita eksekusi (jenis eksekusi pembayaran sejumlah uang).
·         Pelaksana eksekusi harus disebut jabatan dan nama.


4.    EKSEKUSI RIIL :

·        Di tempat eksekusi Panitera/jurusita membacakan Surat Perintah Eksekusi
·        Kalau tereksekusi tidak mau mengosongkan, secara suka rela maka panitera/jurusita memerintahkan untuk megosongkan, kalau perlu dengan bantuan keamanan.
·        Pengosongan meliputi diri ybs, keluarga dan barang yang ada di dalam.


5.    BERITA ACARA EKSEKUSI ;
·        Harus dibuat cermat, lengkap, rinci
Contoh : batas,ukuran, merk macam, dll.
·        Saksi 2 orang
·        Tanda tngan Pelaksana, saksi ( lurah) & tereksekusi bila ada.




                     PENUTUP


NARA SUMBER MANUSIA BIASA, MENEMPEL SIFAT-SIFAT KEALPAAN, KEKURANGAN , TENTUNYA TIDAK SELALU BENAR DAN SEMPURNA KALAU SALAH KARENA KEBODOHANNYA, UNTUK ITU KOREKSI SANGAT DIHARAPKAN

DENGAN MENGUCAPKAN ‘ ALHAMDU LILLAHI RABBIL ‘ALAMIN “  SAYA AKHIRI  PRESENTASI INI, MOHON MAAF SEGALA KEKURANGANNYA, DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIAANNYA. WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.

Qomarudin Mudzakir
Mobile : 081-226-254-49
Email : qomarudin.mudzakir@gmail.com

2 komentar:

  1. P kiyai dalam hal hadhonah....eksekusi terhadap anak..(dibawah umur ) jarang sekali terlaksana...apa upaya dan kiat2 untuk melaksanakannya...sesuai putusan...terima kasih

    BalasHapus
  2. Pak Yus yth.
    Maaf baru bisa menjawab, karena menyiapkan blog Ikahi DIY, yg peluncurannya besuk Senen 21 Maret 2011 oleh Penasehat/KPTA Yogyakarta.
    Mengenai eksekusi anak,memang kontroversi sejak dulu, ada yang berpendapat bisa dieksekusi seperti yg lain, tapi banyakpula yang berpenapat anak tidak dapat di eksekusi tentunya dengan alasan " anak bukan barang " sebab kalau barang bisa juga diperjual-belikan.
    Terlepas dari kontroversi tersebut, barangkali mediasi menjadi salah satu pilihan , yang ujungnya putusan dapat dilaksanakan secara suka rela.
    Memang ironis kalau anak dapat dieksekusi, bisa dibayangkan anak menangis,meronta bahkan stress karena dieksekusi..apakah ia akan diborgol kemudian diserahkan kepada pemohon.
    Demikian , semoga puas atau dipuas-puaskan.

    BalasHapus