Senin, 07 Maret 2011

INTEGRASI UU PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINGKAT PENGADILAN AGAMA

INTEGRASI UU PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINGKAT PENGADILAN AGAMA


Pengertian integrasi (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti pembauran sehingga menjadi kesatuaan yang utuh.



Sehingga yang dimaksud tema diatas adalah ;
Membaurkan / memasukkan UUPKDRT ke dalam perundang-undangan Peradilan Agama, sehinggaq menjadi kesatuan yang utuh bersama  peraturan perundangan lainnya.






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Latar Belakang :
Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah
tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;




Pngertian KDRT (Pasal 1 ayat 91) ;

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.






Pengertian Perlindungan ; (Pasal 1 ayat 4 )
Memerikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

ASAS DAN TUJUAN; (Pasal 3)
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :
a. penghormatan hak asasi manusia;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. nondiskriminasi; dan
d. perlindungan korban.

Lingkup rumah tangga : (Pasal 1 ayat (4):
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang
    sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,
    perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap
   dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
    rumah tangga tersebut.


Pasal 5
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGG Pasal 1 ayat (4), meliputi ;

a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.


Kekerasan fisik  ( pasal 6 )
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.



Kekerasan psikis  ( Pasal; 7 )
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan
psikis berat pada seseorang.





 Kekerasan seksual ( Pasal 8 ) :

a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam ling?kup
rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
kepada orang tersebut.


Penelantaran dalam rumah tangga (Pasal 9 )
Setiap orang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia tidak  memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
kepada orang dalam lingkup rumah tangganya,  juga berlaku bagi setiap
orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi
dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah
sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.




orang yang mengetahui KDRT wajib melakukan upaya-upaya (Pasal  15)
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.



Kewajiban advokat dalam perlindungan dan pelayanan (pasal 25 )

a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hakhak
    korban dan proses peradilan;
b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
    dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap
    memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan
    pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan
    sebagaimana mestinya.









BENTUK-BENUK INTEGRASI KE DALAMPENGADILAN AGAMA

Pasal 34 UU nomor 1 Tahun 1974
Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup    berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.





Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat : (Pasal 23 )


a. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan
seorang atau beberapa orang pendamping;
b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat
pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif
dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
c. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban
merasa aman didampingi oleh pendamping; dan
d. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada
korban.


.

Kwajiban  Ketua Pengadilan (Pasal 28)
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah
perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang
patut.















BENTUK-BENUK INTEGRASI KE DALAMPENGADILAN AGAMA

Pasal 34 UU nomor 1 Tahun 1974
Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup    berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Pasal 41 huruf (c)
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.



Pasal 24  npp no. 9/1975

(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat :

a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;

b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.









Kewajiban suami Pasal 80   ayat (2)KHI

(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal
urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada
ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.



















DEMIKIAN,
MATERI ’’INTEGRASI UU PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TINGKAT PENGADILAN AGAMA’’

DENGAN HARAPAN REKAN-REKAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DAPAT MENERAPKAN UUPKDRT KE DALAM SISTIM PERADILAN AGAMA, SEHINGGA DAPAT MENGHAPUS, SETIDAK-TIDAKNYA MENGURANGI KDRT.
AMIN


WASSALAMU ‘ALAIKUM WR.WB.
      QOMARUDIN MUDZAKIR
    Pengadilan Tinggi AgamaYogyakarta







Tidak ada komentar:

Posting Komentar